Pasal 3
Klausula Wilayah
- Menurut Perjanjian ini wilayah Negara Pihak adalah :
(a) wilayah berdasarkan kedaulatan Negara Pihak dan laut yang berbatasan dengannya dimana Negara Pihak melaksanakan kedaulatannya sesuai dengan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982;
(b) laut yang berbatasan lainnya dan landas kontinen dimana Negara Pihak melaksanakan hak-hak berdaulat atau hak-hak lainnya menurut Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982, tetapi hanya dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak-hak berdaulat dan hal-hak lainnya tersebut;
(c) kapal dan pesawat udara milik atau terdaftar di Negara Pihak jika kapal tersebut berada di laut bebas atau jika pesawat udara tersebut sedang dalam penerbangan pada saat perbuatan atau kealpaan yang merupakan kejahatan yang dimintakan ekstradisinya, dilakukan.
- Menurut Perjanjian ini, suatu pesawat udara dianggap sedang dalam penerbangan setiap waktu sejak semua pintu luar ditutup setelah embarkasi sampai saat semua pintu dimaksud dibuka untuk disembarkasi.
