Pasal 10
Penahanan Sementara
Dalam keadaan mendesak Negara Pihak dapat menggunakan saluran International Criminal Police Organization untuk melakukan penahanan sementara atas seseorang yang dicari, sementara menunggu disampaikannya permintaan ekstradisi melalui saluran diplomatik.
Permintaan tersebut harus memuat uraian tentang orang yang dicari, pernyataan yang menyatakan bahwa permintaan ekstradisi akan disampaikan melalui saluran diplomatik, pernyataan mengenai adanya salah satu dokumen yang disebutkan dalam ayat 2 Pasal 11 yang memberikan wewenang untuk menahan orang tersebut, pernyataan mengenai hukuman yang dapat dijatuhkan atau yang telah dijatuhkan atas kejahatan itu, jika diminta oleh Negara yang Diminta, pernyataan singkat mengenai perbuatan atau kealpaan yang diduga merupakan kejahatan.
Setelah menerima permintaan tersebut Negara yang Diminta wajib mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjamin penahanan orang yang dicari dan Negara Peminta secepatnya akan diberitahu mengenai hasil permintaan tersebut.
Seseorang yang ditahan berdasarkan permintaan tersebut dapat dibebaskan sesudah lewat waktu 46 hari terhitung sejak tanggal penahanannya jika permintaan ekstradisinya yang dilengkapi dengan dokumen yang ditentukan oleh Pasal 11, belum diterima.
Ayat 4 Pasal ini tidak akan menghalangi dilaksanakannya tata cara untuk mengekstradisi orang yang dicari itu jika permintaan diterima sesudah itu.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11…
