Pasal 11
Tata Cara Ekstradisi dan Dokumen yang Diperlukan
Permintaan ekstradisi harus dibuat secara tertulis dan disampaikan melalui saluran diplomatik. Semua dokumen yang diserahkan untuk mendukung permintaan ekstradisi tersebut harus disahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 13.
Permintaan ekstradisi harus dilengkapi dengan :
(a) jika seseorang di dakwa melakukan suatu kejahatan surat perintah penahanan, atau salinan surat perintah penahanan atas orang tersebut, pernyataan mengenai setiap kejahatan yang dimintakan ekstradisinya dan pernyataan mengenai perbuatan atau kealpaan yang didakwakan terhadap orang itu yang berhubungan dengan setiap kejahatan;
(b) jika seseorang telah dinyatakan bersalah secara inabsentia-dokumen pengadilan atau dokumen lain, atau salinannya, yang memberikan wewenang untuk menahan orang tersebut, pernyataan mengenai setiap kejahatan yang dimintakan ekstradisinya dan pernyataan mengenai perbuatan atau kealpaan yang berhubungan dengan setiap kejahatan yang didakwakan terhadap orang tersebut;
(c) jika seseorang telah dipersalahkan atas kejahatan dengan cara lain selain in absentia-dokumen-dokumen yang merupakan bukti mengenai pernyataan bersalahnya dan hukuman yang akan dijatuhkan, fakta bahwa hukuman tersebut dapat segera dilaksanakan, dan sejauh mana hukuman itu belum dilaksanakan;
(d) jika seseorang telah dipersalahkan atas kejahatan dengan cara lain selain in absentia tetapi tidak dijatuhkan sesuatu hukuman-dokumen-dokumen yang merupakan bukti mengenai pernyataan bersalah itu dan pernyataan yang menguatkan bahwa hal itu dimaksudkan untuk menjatuhkan hukuman;
(e) dalam semua perkara-naskah mengenai ketentuan undang-undang yang relevan, jika ada, atau dengan pernyataan mengenai hukum yang relevan tentang kejahatan tersebut termasuk ketentuan hukum yang membatasi tata cara pemeriksaan, pabila dimungkinkan, dan dalam perkara manapun,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pernyataan tentang ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan atas kejahatan itu; dan (f) dalam…
(f) dalam semua perkara-uraian yang secermat mungkin mengenai orang yang dicari beserta informasi lain yang dapat membantu membuktikan identitas dan kewarganegaraannya.
Sejauh yang diijinkan oleh hukum Negara yang Diminta, ekstradisi dapat dilaksanakan terhadap seseorang berdasarkan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini meskipun persyaratan ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini belum dipenuhi asalkan orang yang dicari tadi menyetujui perintah yang dibuat untuk mengekstradisinya.
Dokumen-dokumen yang diserahkan dalam mendukung permintaan ekstradisi tersebut harus dilengkapi dengan terjemahannya dalam bahasa Negara yang Diminta.
