Pasal 12
Informasi Tambahan
Jika Negara yang Diminta mempertimbangkan bahwa informasi yang dibutuhkan dalam mendukung permintaan ekstradisi berdasarkan Perjanjian ini belum cukup untuk memungkinkan ekstradisi dilaksanakan maka negara tersebut dapat meminta informasi tambahan yang diperlukan dalam waktu sebagaimana yang ditetapkan.
Jika orang yang dimintakan ekstradisinya tersebut sedang ditahan dan informasi tambahan yang diperlukan berdasarkan Perjanjian ini belum cukup atau belum diterima dalam waktu yang telah ditetapkan, maka orang tersebut dapat dilepaskan dari tahanan. Pelepasan orang tersebut tidak akan menghalangi Negara Peminta untuk membuat permohonan baru untuk mengekstradisi orang tersebut.
Dimana orang tersebut dilepaskan dari tahanan menurut ayat 2 pasal ini, maka Negara yang Diminta wajib memberitahu Negara Peminta mengenai pembebasan tersebut sesegera mungkin.
