UU
PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA
Pasal 13
Pengesahan Dokumen
- Dokumen yang diperlukan untuk mendukung permintaan ekstradisi tersebut dalam setiap tata cara ekstradisi di Negara yang Diminta harus diakui, jika telah disahkan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menurut…
Menurut Perjanjian ini suatu dokumen yang sah adalah jika :
(a) dokumen tersebut ditandatangani atau disahkan oleh Hakim, Magistrat, atau pejabat yang berwenang lainnya di atau dari negara Peminta; dan
(b) dokumen tersebut dibubuhi cap resmi dari Negara Peminta atau dari Menteri, atau Departemen atau Kementerian dan Negara Peminta.
