Pasal 14
Penyerahan
Negara yang Diminta segera sesudah suatu keputusan mengenai permintaan ekstradisi dibuat, wajib menyampaikan keputusan tersebut kepada Negara Peminta melalui saluran diplomatik.
Jika permintaan disetujui, Negara Peminta wajib diberitahu mengenai tempat dan tanggal penyerahan.
Menurut ayat 4 Pasal ini Negara Peminta wajib memindahkan orang tersebut dari Negara Yang Diminta dalam jangka waktu yang layak sebagimana ditetapkan oleh Negara yang Diminta dan jika orang tersebut belum dipindahkan dalam jangka waktu tersebut, Negara yang Diminta dapat menolak ekstradisi untuk kejahatan yang sama tersebut.
Jika keadaan diluar kekuasaannya tidak memungkinkan Negara Pihak untuk menyerahkan atau meindahkan orang tersebut untuk diekstradisi, maka Negara Pihak tersebut wajib memberitahukan kepada Negara Pihak lainnya. Kedua Negara akan memutuskan bersama tanggal lain untuk penyerahan tersebut dan ketentuan ayat 2 dan 3 Pasal ini diberlakukan.
