UU
PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA
Pasal 15
Penundaan Penyerahan
Negara yang Diminta dapat menunda penyerahan seseorang supaya dapat menuntutnya, atau supaya orang itu dapat menjalani hukuman untuk kejahatan lain
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
selain dari kejahatan yang berupa perbuatan atau kealpaan yang dimintakan ekstradisinya, dan jika Negara yang Diminta itu menunda penyerahan, maka negara tersewajib memberitahukan hal itu kepada Negara Peminta.
Pasal 16…
