Pasal 16
Penyerahan Barang
- Bila ekstradisi orang tersebut dikabulkan, Negara yang Diminta, sepanjang kententuan hukumnya mengijinkan dan sesuai dengan hak-hak pihak ketiga, wajib menyita dan menyerahkan barang, atas permintaan dari Negara Peminta;
(a) yang dapat dipergunakan untuk kepentingan pembuktian kejahatan itu; atau
(b) yang diperoleh sebagai hasil dari kejahatan tersebut.
Barang yang disebut dalam ayat 1 Pasal ini dapat diserahkan sekalipun ekstradisi yang telah disetujui tidak dapat dilaksanakan karena kematian orang yang diminta penyerahannya atau karena ia melarikan diri.
Jika barang tersebut dapat disita atau dirampas dalam wilayah Negara yang Diminta maka Negara tersebut dapat, dalam hubungannya dengan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, menahannya untuk sementara atau menyerahkannya dengan syarat bahwa barang itu akan dikembalikan.
Setiap hak yang mungin diperoleh Negara yang Diminta atau pihak ketiga atas barang tersebut wajib dijamin. Jika hak-hak itu ada, barang tersebut wajib dikembalikan tanpa biaya kepada Negara yang Diminta secepat mungkin sesudah pemeriksaan pengadilan selesai jika Negara itu memintanya.
