Pasal 17
Permintaan Berganda
Bila permintaan-permintaan diterima dari dua negara atau lebih untuk mengekstradisikan orang yang sama baik untuk kejahatan yang sama, maupun untuk kejahatan yang berbeda, Negara yang Diminta wajib menentukan kepada negara mana orang itu harus diekstradisikan dan harus memberitahu Negara Peminta mengenai keputusannya.
Dalam menentukan kepada negara mana seseorang akan dikestradisi, Negara yang Diminta wajib memperhatikan semua keadaan yang berkaitan dan, terutama,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
mengenai :
(a) jika… (a) jika permintaan-permintaan tersebut mengenai kejahatan-kejahatan yang berada, berat ringannya kejahatan itu secara relatif;
(b) waktu dan tempat masing-masing kejahatan itu dilakukan;
(c) masing-masing tanggal permintaan tersebut;
(d) kewarganegaraan dari orang tersebut;
(e) tempat biasanya orang tersebut berdiam; dan
(f) kemungkinan ekstradisi yang berikutnya ke negara lain.
