Pasal 18
Transit
Dimana seseorang harus diekstradisi untuk suatu kejahatan oleh Negara ketiga ke Negara Pihak melalui wilayah Negara Pihak lainnya, maka Negara Pihak yang disebutkan pertama wajib meminta Negara Pihak lain untuk memberikan ijin transit bagi orang tersebut untuk melalui wilayahnya.
Setelah menerima permintaan tersebut, Negara yang Diminta wajib memenuhinya kecuali jika ada alasan yang dapat diterima untuk menolak.
Ijin transit orang tersebut menurut hukum Negara yang Diminta, harus mencakup ijin penahanan orang tersebut selama transit.
Dimana seseorang ditahan menurut ayat 3 Pasal ini, maka Negara Pihak yang dalam wilayahnya orang tersebut ditahan dapat memerintahkan agar orang itu dilepaskan jika pengangkutan orang bersangkutan belum diteruskan dalam waktu yang layak.
Negara Pihak kemana orang itu harus diekstradisikan wajib membayar kembali kepada Negara Pihak lain utuk setiap biaya yang dikeluarkan oleh Negara Pihak lain itu sehubungan dengan transit tersebut.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 19…
