UU
PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA
Pasal 19
Biaya-biaya
Negara yang Diminta harus membuat pengaturan yang diperlukan dan memenuhi biaya dari setiap proses permintaan ekstradisi yang timbul dan dengan cara lain wajib mewakili kepentingan Negara Peminta.
Negara yang Diminta wajib menanggung biaya-biaya yang dikeluarkan di wilayahnya dalam penahanan orang yang dimintakan esktradisinya tersebut, dan biaya hidup orang tersebut dalam tahanan sampai ia diserahkan kepada seseorang yang ditunjuk oleh Negara Peminta.
Negara Peminta wajib menanggung biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membawa orang tersebut dari wilayah Negara yang Diminta.
