UU
PERFILMAN
Pasal 43
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 adalah
kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 adalah
pelanggaran.
PRESIDEN
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 adalah
kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 adalah
pelanggaran.
PRESIDEN