UU
PERFILMAN
Pasal 44
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41, terhadap perusahaan/badan usaha yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 11, Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 33 ayat (5) Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, dikenakan sanksi denda dan/atau sanksi administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang sanksi administratif, akan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
