UU
PERFILMAN
Pasal 42
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
(1) Atas perintah pengadilan, film sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 huruf a dan b, disita untuk dimusnahkan, sedangkan film
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c dan reklame film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, dapat disita untuk negara.
(2) Film dan reklame film yang disita untuk negara dapat disimpan
sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
