UU
PERFILMAN
Pasal 41
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) :
- barang siapa melakukan usaha perfilman tanpa izin (usaha perfilman) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1),
PRESIDEN
Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 24, dan Pasal 27; atau
barang siapa mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan atau menayangkan reklame film yang tidak disensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); atau
barang siapa melakukan kerjasama dengan perusahaan perfilman asing tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah
sepertiga jika perusahaan perfilman yang tidak memiliki izin usaha perfilman, mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan, dan/atau menayangkan film dan/atau reklame film yang tidak memiliki tanda lulus sensor.
