UU
PERFILMAN
Pasal 38
BAB 8 — PENYERAHAN URUSAN
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan di
bidang perfilman kepada Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan mengenai penyerahan sebagian urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
PENYIDIKAN
