Pasal 39
(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga
pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan perfilman diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perfilman sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), berwenang:
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perfilman;
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perfilman;
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perfilman;
memeriksa orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi;
melakukan pemeriksaan atas alat-alat atau bahan dan barang lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang perfilman;
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perfilman;
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
PRESIDEN
penyidikan tindak pidana di bidang perfilman.
(3) Pelaksanaan lebih lanjut dari kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
