Pasal 37
BAB 6 — PERANSERTA MASYARAKAT
(1) Dalam rangka pembinaan perfilman, Pemerintah membentuk
badan yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam masalah perfilman sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan serta memberikan putusan atas keberatan terhadap film yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7).
(2) Susunan keanggotaan badan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), terdiri dari unsur Pemerintah, masyarakat perfilman, para
ahli di bidang pendidikan, kebudayaan, agama, dan perfilman, serta wakil organisasi perfilman dan organisasi kemasyarakatan lainnya yang dipandang perlu.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi,
dan susunan keanggotaan badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
