Pasal 36
BAB 6 — PERANSERTA MASYARAKAT
(1) PemerinLah melakukan pembinaan dan pembimbingan yang
diperlukan dengan melaksanakan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi perkembangan perfilman.
(2) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap perfilman Indonesia
untuk:
mewujudkan iklim usaha yang mampu meningkatkan kemampuan produksi dan mutu perfilman;
menghindarkan persaingan yang tidak sehat dan mencegah timbulnya pemusatan dan penguasaan usaha perfilman pada satu tangan atau satu kelompok yang merugikan usaha dan perkembangan perfilman pada umumnya;
melindungi pertumbuhan dan perkembangan perfilman Indonesia dalam arti yang seluas-luasnya;
menjaga agar perkembangan perfilman Indonesia dapat tetap berjalan sesuai dengan arah penyelenggaraan perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
meningkalkan sumber daya masyarakat perfilman yang profesional melalui pendidikan, sarana, dan prasarana perfilman sehingga tercipta suasana yang mendorong meningkatnya kreativitas yang mampu melahirkan karya film yang bermutu.
PRESIDEN
