UU
PERFILMAN
Pasal 35
BAB 6 — PERANSERTA MASYARAKAT
(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama dan
kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam berkreasi, berkarya, dan berusaha di bidang perfilman.
(2) Peranserta warga negara dan/atau kelompok masyarakat dapat
PRESIDEN
diwujudkan dalam bentuk peningkatan dan pengembangan mutu perfilman, kemampuan profesi insan perfilman, apresiasi masyarakat, dan penangkalan berbagai pengaruh negatif di bidang perfilman nasional.
BA13 VII
