UU
PERFILMAN
Pasal 28
BAB 4 — USAHA PERFILMAN
(1) Pertunjukan film hanya dapat dilakukan dalam gedung atau
tempat yang diperuntukkan bagi pertunjukan film.
(2) Pertunjukan film, selain di tempat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan bukan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud
PRESIDEN
dalam Pasal 27 ayat (1), hanya dapat dilakukan untuk tujuan tertentu.
(3) Penayangan film dilakukan melalui stasiun pemancar penyiaran
atau perangkat clektronik lainnya yang khusus ditujukan untuk menjangkau khalayak pemirsa.
(4) Ketentuan mengenai pertunjukan dan penayangan film
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
