UU
PERFILMAN
Pasal 27
BAB 4 — USAHA PERFILMAN
(1) Usaha pertunjukan film hanya dapat dilakukan oleh perusahaan
pertunjukan film yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Usaha penayangan film hanya dapat dilakukan olch perusahaan
penayangan film yang memiliki izin usaha perfilman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
