UU
PERFILMAN
Pasal 26
BAB 4 — USAHA PERFILMAN
(1) Kegiatan pengedaran film dilakukan dengan memperhatikan
nilai-nilai keagamaan dan sosial budaya yang hidup di kalangan masyarakat di daerah yang bersangkutan.
(2) Pengaturan mengenai pengedaran film sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh Pertunjukan dan Penayangan Film
