UU
PERFILMAN
Pasal 25
BAB 4 — USAHA PERFILMAN
Film yang dapat diedarkan hanya film yang telah dinyatakan lulus sensor oleh lembaga sensor film.
BAB 4 — USAHA PERFILMAN
Film yang dapat diedarkan hanya film yang telah dinyatakan lulus sensor oleh lembaga sensor film.