UU
PERFILMAN
Pasal 29
BAB 4 — USAHA PERFILMAN
(1) Pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
dan ayat (2), dilakukan dengan memperhatikan ketentuan penggolongan usia penonton yang telah ditetapkan bagi film yang bersangkutan.
(2) Penayangan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3),
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan penggolongan usia penonton yang penayangannya disesuaikan dengan waktu yang tepat.
