UU
PERFILMAN
Pasal 14
BAB 4 — USAHA PERFILMAN
(1) Usaha pembuatan film hanya dapat dilakukan oleh perusahaan
pembuatan film yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2).
(2) Pembuatan film untuk tujuan khusus dikecualikan dari ketentuan
dalam ayat (1).
(3) Pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di
Indonesia dapat dilakukan atas dasar izin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan film sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta syarat dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
