UU
PERFILMAN
Pasal 13
BAB 4 — USAHA PERFILMAN
(1) Pembuatan film didasarkan atas kebebasan berkarya yang
bertanggung jawab.
(2) Kebebasan berkarya dalam pembuatan film sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan arah dan tujuan penyelenggaraan perfilman dengan memperhatikan kode etik dan nilai-nilai keagamaan yang berlaku di Indonesia.
