UU
PERFILMAN
Pasal 12
BAB 4 — USAHA PERFILMAN
(1) Dalam rangka pengembangan perfilman Indonesia, perusahaan
perfilman dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan perfilman asing atas dasar izin.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
kerjasama dalam pembuatan film, termasuk penyediaan jasa tertentu di bidang teknik film, ataupun penggunaan artis dan karyawan film asing.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam.ayat (1) dan
ayat (2), termasuk syarat dan tata cara memperoleh izin kerjasama, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
Bagian Kedua Pembuatan Film
