UU
PERFILMAN
Pasal 15
BAB 4 — USAHA PERFILMAN
(1) Pembuatan reklame film dapat dilakukan, baik oleh perusahaan
pembuatan film atau perusahaan lain yang bergerak di bidang reklame film maupun oleh perseorangan.
PRESIDEN
(2) Pembuatan reklame film dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) serta memperhatikan kesesuaiannya dengan isi film yang direklamekan.
