UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 14
BAB 7 — PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Apabila Organisasi Kemasyarakatan yang Pengurusnya dibekukan masih tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, maka Pemerintah dapat membubarkan organisasi yang bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
