UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 15
BAB 7 — PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, dan/atau Pasal 18.
