UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 13
BAB 7 — PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan apabila Organisasi Kemasyarakatan :
- melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
- menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah;
- memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.
