UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 12
BAB 6 — PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Organisasi Kemasyarakatan.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
