UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 97
BAB 12 — GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI
(1) Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus
bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat.(1).
(3) Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau
penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam
Pasal 77.
www.djpp.kemenkumham.go.id
