UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 96
BAB 12 — GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI
(1) Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan
lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.
Bagian Kedua Rehabilitasi
