UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 81
BAB 10 — WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI
Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua penpdilan negeri dengan menyebut alasannya.
