UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 80
BAB 10 — WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI
Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
