UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 6
BAB 4 — PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM
(1) Penyidik adalah :
- pejabat polisi negara Republik Indonesia;
- pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
(2) Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan
diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
