UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 5
BAB 4 — PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM
(1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 :
- karena kewajibannya mempunyai wewenang :
- menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
- mencari keterangan dan barang bukti;
- menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.
- atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
- penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
- pemeriksaan dan penyitaan surat;
- mengambil sidik jari dan memotret seorang;
- membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
(2) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.
