UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 58
BAB 6 — TERSANGKA DAN TERDAKWA
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
