UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 57
BAB 6 — TERSANGKA DAN TERDAKWA
(1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak
menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang- undang ini.
(2) Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan
penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.
