UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
Undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tatacara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan.
BAB 2 — RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
Undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tatacara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan.