UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 19
BAB 5 — PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH,
(1) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan
untuk paling lama satu hari.
(2) Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan
kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.
Bagian Kedua Penahanan
