Pasal 18
BAB 5 — PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH,
(1) Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian
negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
(2) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa surat
perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
(3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
