UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 144
(1) Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan
menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.
(2) Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali
selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai.
(3) Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampai kan
turunannya kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik.
Bagian Kesatu Panggilan dan Dakwaan
