UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 143
(1) Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan
permintaan agar. segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan
ditandatangani serta berisi :
- nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
- uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
(4) Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan
kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.
