UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA DAN PERUBAHAN
Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Kalimantan Tengah, yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
