UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA DAN PERUBAHAN
Pasal 2
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Kalimantan Tengah.
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Kalimantan Tengah.