Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJA SAMA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT HONGARIA
Pasal 1
Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Hongaria dibuat
Perjanjian Persahbatan dan Kerja-sama yang telah ditandatangani di
Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1961 yang berbunyi sebagai terlampir
dan yang pengesahannya akan dilakukan oleh Presiden.
Pasal 2
Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku sesudah pertukaran piagam-
piagam pengesahan yang akan dilakukan di Budapest.
Pasal 3 …
PRESIDEN
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 18 Juni 1962
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 1962
Sekretaris Negara
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa perlu dibuat Perjanjian Persahabatan dan Kerja-sama antara
Republik Indonesia dan Republik Rakyat Hongaria;
pasal 11, pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
