UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJA SAMA ANTARA...
Pasal 1
Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Hongaria dibuat
Perjanjian Persahbatan dan Kerja-sama yang telah ditandatangani di
Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1961 yang berbunyi sebagai terlampir
dan yang pengesahannya akan dilakukan oleh Presiden.
